kapan seleksi Kartu Prakerja gelombang 27. di buka

 Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 26 sudah disampaikan pada 18 April 2022.



Bagi calon peserta yang belum lolos seleksi gelombang 26, masih berkesempatan untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 27.


Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 akan dibuka secara online melalui link www.prakerja.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 akan disampaikan oleh Manajemen Pelaksana lewat akun media sosial resmi Kartu Prakerja di Facebook atau Instagram.


Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 dibuka?


Mengacu pada tiga gelombang pendaftaran sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka kembali paling lama 7 hari setelah pengumuman hasil seleksi.


Apabila mengacu pada skema jadwal tersebut, maka estimasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 akan dibuka pada 19-25 April 2022.


Jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 bisa lebih cepat atau lebih lama dari skema jadwal gelombang sebelumnya, tergantung kebijakan dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.


Kemudian, saldo pelatihan Rp1 juta. Saldo pelatihan tersebut tidak dapat dicairkan dan hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja.


Lalu, insentif survei Rp150.000. Insentif survei bisa didapatkan setelah peserta menyelesaikan tiga kali survei tentang pengaruh pelatihan Kartu Prakerja terhadap kondisi ekonomi dan kebekerjaan peserta.



Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja untuk Dapatkan Total Manfaat Rp3,55 Juta


Calon peserta dapat mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 secara online melalui link www.prakerja.go.id.


Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27, pastikan calon peserta telah memenuhi syarat kriteria penerima Kartu Prakerja.


Adapun syarat kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 27, yakni sebagai berikut.


1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.


2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.


3. Sedang mencari pekerjaan.



4. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau pelaku UMKM.


5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.



Baca Juga: Cara Atasi Alamat KTP Tidak Valid atau Tidak Sesuai Data Disdukcapil Saat Daftar Kartu Prakerja


6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.


7. Hanya 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.***

Subscribe to receive free email updates: