PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru
penggerak.
3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi
peserta pendidikan Guru Penggerak.
4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan
Mengingat
- 3 -
pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan
Guru Penggerak di satuan pendidikan.
6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah
program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan
capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan
profil pelajar Pancasila.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru
Penggerak.
(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini
dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas
untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan
berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa,
olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat
dan komunitas secara sukarela.
Pasal 3
(1) Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. terbuka;
e. kolaboratif; dan
f. berkelanjutan.
(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru
Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai
- 4 -
dengan tugasnya.
(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak
diketahui oleh para pemangku kepentingan.
(4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip
bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pendidikan Guru Penggerak.
(6) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan
proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan
berbagai pihak yang berkepentingan.
(7) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan
prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara
berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam
aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam
komunitasnya.
Pasal 4
Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada:
a. taman kanak-kanak;
b. sekolah dasar;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah atas;
e. sekolah menengah kejuruan; dan
f. sekolah luar biasa.
Pasal 5
(1) Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
melalui unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
pemerintah daerah dan/atau
masyarakat.
Pasal 6
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- 5 -
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-l/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Pasal 7
(1) Calon peserta pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilakukan seleksi secara bertahap.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 8
(1) Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring
dan/atau luring.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemberian:
a. materi pembelajaran;
b. pendampingan individu; dan
c. pendampingan kelompok.
(3) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. paradigma dan visi Guru Penggerak;
b. praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan
c. pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan satuan pendidikan.
(4) Pendampingan individu dan pendampingan kelompok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan praktik atas materi
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
Fasilitator dan Instruktur.
(6) Pendampingan individu dan pendampingan kelompok sebagaimana
- 6 -
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pengajar Praktik.
Pasal 9
Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh)
jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.
Pasal 10
(1) Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau
dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 terhadap:
a. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
b. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
c. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
atau
d. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala
sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah
melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP
dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada
pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).
(3) Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan
penugasan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 11
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil penugasan;
b. aksi nyata/praktik; dan
c. observasi.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitator
pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan
kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak.
Pasal 12
(1) Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memperoleh sertifikat
Guru Penggerak.
- 7 -
(2) Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan
untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; atau
c. penugasan lain di bidang pendidikan,
Pasal 14
(1) Penjaminan mutu pendidikan Guru Penggerak dilakukan melalui proses
pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap
seleksi sampai dengan penetapan kelulusan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk
perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru
Penggerak.
Pasal 15
Pendanaan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 17
Sertifikat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat
digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala
sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.