infor terbaru peraturan baru kemdikbud tentang Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2022

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK.





Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,

mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan

mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur

pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru

penggerak.

3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi

peserta pendidikan Guru Penggerak.

4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.

5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan


Mengingat


- 3 -


pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan

Guru Penggerak di satuan pendidikan.

6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah

program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan

capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan

profil pelajar Pancasila.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan.

9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


Pasal 2


(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru

Penggerak.

(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Guru yang memiliki kemampuan untuk:

a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan

pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini

dan di masa depan dengan berbasis data;

b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas

untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;

c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan

berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan

d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa,

olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat

dan komunitas secara sukarela.


Pasal 3


(1) Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:

a. profesional;

b. transparan;

c. akuntabel;

d. terbuka;

e. kolaboratif; dan

f. berkelanjutan.

(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru

Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai


- 4 -

dengan tugasnya.

(3) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan

proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak

diketahui oleh para pemangku kepentingan.

(4) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan

pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar,

prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

(5) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip

bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti

pendidikan Guru Penggerak.

(6) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan

proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan

berbagai pihak yang berkepentingan.

(7) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan

prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara

berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam

aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam

komunitasnya.


Pasal 4


Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada:

a. taman kanak-kanak;

b. sekolah dasar;

c. sekolah menengah pertama;

d. sekolah menengah atas;

e. sekolah menengah kejuruan; dan

f. sekolah luar biasa.


Pasal 5


(1) Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal

melalui unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.

(2) Penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan


pemerintah daerah dan/atau


masyarakat.


Pasal 6


Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:


- 5 -

a. berstatus sebagai Guru;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-l/D-IV;

c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;

d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;

e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;

f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :

1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;

2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;

3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau

4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan

g. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.


Pasal 7


(1) Calon peserta pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 dilakukan seleksi secara bertahap.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi substansi.

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat

Jenderal.


Pasal 8


(1) Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring

dan/atau luring.

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

pemberian:

a. materi pembelajaran;

b. pendampingan individu; dan

c. pendampingan kelompok.

(3) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:

a. paradigma dan visi Guru Penggerak;

b. praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan

c. pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan satuan pendidikan.

(4) Pendampingan individu dan pendampingan kelompok sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan praktik atas materi

pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh

Fasilitator dan Instruktur.

(6) Pendampingan individu dan pendampingan kelompok sebagaimana


- 6 -


dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pengajar Praktik.


Pasal 9


Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh)

jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.


Pasal 10


(1) Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau

dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 terhadap:

a. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;

b. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;

c. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;

atau

d. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala

sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah

melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(2) Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP

dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada

pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).

(3) Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan

penugasan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diberikan sebesar 100% (seratus persen).


Pasal 11


(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

dilaksanakan berdasarkan:

a. hasil penugasan;

b. aksi nyata/praktik; dan

c. observasi.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitator

pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan

kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak.


Pasal 12


(1) Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan

penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memperoleh sertifikat

Guru Penggerak.


- 7 -


(2) Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13


Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan

untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:

a. kepala sekolah;

b. pengawas sekolah; atau

c. penugasan lain di bidang pendidikan,


Pasal 14


(1) Penjaminan mutu pendidikan Guru Penggerak dilakukan melalui proses

pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap

seleksi sampai dengan penetapan kelulusan.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk

perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru

Penggerak.


Pasal 15


Pendanaan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pasal 16


Petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh

Direktur Jenderal.


Pasal 17


Sertifikat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat

digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala

sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.


Pasal 18


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


- 8 -


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Republik Indonesia.




Subscribe to receive free email updates: