ada pertanyaann dari teman-teman Honorer , apakah Ijazah non guru tapi berijazah s1
bisa melamar PPPK tahun 2022? tentu saja jawabannya bisa. Lalu apa dasarnya? Temanteman honorer bisa membaca langsung surat edaran resmi dari dirjen gtk kemendikbud
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pengadaan guru PPPK, daftar
lengkapnya bisa di download pada akhir postingan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Hingga hari ini jadwal seleksi pppk tahun 2022 belum
dirilis. Namun, Ada beberapa poin penting yang laman guru-id bagikan terkait dengan
persiapan pendaftaran Guru PPPK tahun 2022. Informasi ini sesuai dengan permenpan rb
nomor 20 tahun 2022 yang sudah terbit sejak beberapa hari yang lalu.
Unduh : permenpan-rb Nomor 20 tahun 2022 pdf
Tertulis di juknis pppk 2022, ada tiga prioritas pelamar PPPK tahun 2022.
Pelamar prioritas I
Pertama berikut adalah pelamar prioritas 1 sesuai permenpan rb nomor 20 tahun 2022.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II
Selanjutnya pelamar prioritas kedua adalah Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-2).
Pelamar prioritas III
Dan yang terakhir adalah pelamar prioritas ketiga yang merupakan Guru non-ASN di sekolah
negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Semoga
dipahami.