SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

1. Latar Belakang

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah

ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat

Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran

Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun

2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam

pelaksanaannya.



2. Maksud dan Tujuan

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi

instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.


- 2 -


- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk

memberikan kejelasan tentang:

a. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai

setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke

Jabatan Fungsional;

b. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi

Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;

c. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja

PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan

d. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

3. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11

Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem

Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1

Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian

Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan

f. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan

Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri

Sipil Tahun 2021.


- 3 -


- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE

4. Isi Surat Edaran

a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS

yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat

pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian

kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,

Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan

langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai

Subscribe to receive free email updates: