1. Latar Belakang
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun
2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam
pelaksanaannya.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi
instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
- 2 -
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk
memberikan kejelasan tentang:
a. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai
setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke
Jabatan Fungsional;
b. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi
Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
c. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja
PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
d. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
f. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2021.
- 3 -
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
4. Isi Surat Edaran
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS
1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS
yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan
langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai