KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH
DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan
keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan
kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan
pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah
dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan
dan pembinaan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh
dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
10. Peraturan…/2
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan;
14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2022 Tanggal
31 Juli 2022 dan Edaran Petunjul Teknis Kalender Pendidikan;
15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3
Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2022;
16. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Aceh;
18. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun
Pelajaran 2022/2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman KanakKanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun
Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.
3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Minggu Belajar…/3
-2-
4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang
sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari
jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku
pada masing-masing jenjang pendidikan.
5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.
6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.
7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau
Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
1. Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022.
2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang
PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB.
3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 24 Juni 2022.
BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 3
1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan
Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI;
kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi
dengan kegiatan efektif belajar.
2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d
13 Juli 2022. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah
perpeloncoan.
3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan
kegiatan Keagamaan.
4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri
dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
Pasal 4
1. Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program
yang mencakup:
a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);
c. Program Supervisi Kelas.
2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup
Program Semester, Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program
Penilaian, Ko kurikuler, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum
yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Pasal 5
1. Ulangan Umum Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB
dilaksanakan mulai pada tanggal 5 sampai dengan 17 Desember 2022.
-3-
2. Ulangan Umum…/4
2. Ulangan Umum Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII,
VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai
tanggal 5 sampai dengan 17 Juni 2023.
3. Teknis pelaksanaan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman
khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA,
SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:
1. Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022;
2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
Pasal 7
Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:
1. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket
C dan SLB diperkirakan:
a. SMK/tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
b. SMA MA tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
c. SMP/MTs tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;
d. SD/MI dan SLB tanggal 8 s.d 13 Mei 2023.
2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 27 Februari s.d 11 Maret
2023
3. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A,
SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini
termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei
Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR.
Pasal 8
Penyerahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Pendidikan Agama Islam (SKHUSBN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.
BAB IV
HARI BELAJAR EFEKTIF
Pasal 9
Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus
empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.
Pasal 10
Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah:
1. Semester I (ganjil) selama 135 hari atau 20 minggu;
2. Semester II (genap) selama 121 hari atau 19 minggu.
Pasal 11
1. Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli
2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022.
2. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari
Senin tanggal 3 Januari 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
1. Libur Semester…/5
BAB V
HARI-HARI LIBUR
Pasal 12
1. Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja mulai
pada tanggal 26 Desember 2022 s.d tanggal 2 Januari 2023.
2. Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung selama 12 (dua
belas) hari kerja mulai pada tanggal 26 Juni s.d. 8 Juli 2023.
Pasal 13
1. Libur Awal Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 23 Maret s.d 1 April 2023
dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 17 s.d 21 April 2023
serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 22 s.d. 29 April 2023.
2. Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan
dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri.
3. Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial,
Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi
peserta didik.
Pasal 14
1. Libur Umum dalam Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Tahun Baru Hijriah 1444 H, pada tanggal 30 Juli 2022;
b. Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2022;
c. Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 8 Oktober 2022;
d. Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 25 s.d. 27 Desember 2022.
2. Libur Umum dalam Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Tahun Baru 2023, pada tanggal 01 Januari 2023;
b. Tahun Baru Imlek 2023, pada tanggal 22 Januari 2023;
c. Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 18 Februari 2023;
d. Hari Raya Nyepi Tahun 2023, pada tanggal 22 Maret 2023 (ikuti Kalender Umum);
e. Wafat Isa Al-Masih Tahun 2023, pada tanggal 7 April 2023;
f. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, pada tanggal 22 s.d 23 April 2023;
g. Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2023;
h. Hari Raya Waisak Tahun 2023, pada tanggal 6 Mei 2023 (ikuti Kalender Umum);
i. Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, pada tanggal 18 Mei 2023;
j. Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2023;
k. Hari Raya Idul Adha 1444 H, pada tanggal 29 Juni 2023;
l. Tahun Baru Islam 1445 H, pada tanggal 19 Juli 2023.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 15
Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar
dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi,
antara lain berupa kegiatan:
-5-
a. Keagamaan;…/6
a. Keagamaan;
b. Olahraga;
c. Kesenian;
d. Pramuka;
e. Wisata;
f. Palang Merah Remaja;
g. Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat
siswa;
h. Karya Tulis Ilmiah Remaja;
i. Penelitian Ilmiah Remaja;
j. Usaha Kesehatan Sekolah;
k. Debat Bahasa Inggris;
l. Mengarang;
m.Pentas Seni;
n. Lomba Pidato Bahasa Inggris;
o. Lomba Busana Muslim;
p. Perlombaan Nuansa Islami;
q. Polisi Sekolah.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta
dalam Provinsi Aceh.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 17
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
2. Jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : BANDA ACEH
PADA TANGGAL : 17 MEI 2022
KEPUTUSAN ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
2. Menteri Agama Republik Indonesia;
3. Gubernur Aceh;
4. Ketua DPR Aceh;
5. Ketua Majelis Pendidikan Aceh;
6. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
7. Ketua Majelis Adat Aceh;
8. Kepala Bappeda Aceh;
9. Inspektur Aceh;
10. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh;
11. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh;
12. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh;
13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Aceh;
14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Aceh;
15. Pertinggal.
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PRO ACEH
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PRO BALI