KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH



DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH 

KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan 

keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan 

kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan 

pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah

dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan 

dan pembinaan pendidikan; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 

a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun 

Pelajaran 2022/2023 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh 

dalam suatu Surat Keputusan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan 

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi 

Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh 

Darussalam;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 

Nasional;

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang 

Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 

Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan 

Prasekolah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan 

Dasar;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan 

Menengah;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan 

Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;

10. Peraturan…/2

10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan 

Agama; 

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang 

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan 

Menengah;

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi 

dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, 

Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, 

dan Sekolah Menengah Kejuruan;

14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2022 Tanggal 

31 Juli 2022 dan Edaran Petunjul Teknis Kalender Pendidikan;

15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 

2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, 

Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur 

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3

Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional 

dan Cuti Bersama Tahun 2022;

16. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan 

Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 

Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 

2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

17. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 

Susunan Perangkat Aceh;

18. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun 

Pelajaran 2022/2023

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman KanakKanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).

b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah 

Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 

baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.

c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah 

Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.

d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C 

yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun 

Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, 

SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.

3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan 

belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.

 

 4. Minggu Belajar…/3

-2-

4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang 

sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari 

jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku 

pada masing-masing jenjang pendidikan.

5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.

6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.

7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau 

Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri 

Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.

8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.

BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

1. Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022.

2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang 

PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB.

3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 24 Juni 2022.

BAB III

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 3

1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan 

Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; 

kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi 

dengan kegiatan efektif belajar.

2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 

13 Juli 2022. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah 

perpeloncoan.

3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan

kegiatan Keagamaan.

4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri 

dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor 

Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan 

kewenangan.

Pasal 4

1. Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program 

yang mencakup:

a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;

b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);

c. Program Supervisi Kelas.

2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup 

Program Semester, Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program 

Penilaian, Ko kurikuler, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum 

yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.

Pasal 5

1. Ulangan Umum Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB

dilaksanakan mulai pada tanggal 5 sampai dengan 17 Desember 2022. 

-3-

2. Ulangan Umum…/4

2. Ulangan Umum Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII, 

VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai 

tanggal 5 sampai dengan 17 Juni 2023.

3. Teknis pelaksanaan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman 

khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian 

Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, 

SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:

1. Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022;

2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

Pasal 7

Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:

1. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket 

C dan SLB diperkirakan:

a. SMK/tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;

b. SMA MA tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;

c. SMP/MTs tanggal 13 s.d 18 Maret 2023;

d. SD/MI dan SLB tanggal 8 s.d 13 Mei 2023.

2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 27 Februari s.d 11 Maret

2023

3. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, 

SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini 

termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei 

Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENJAR.

Pasal 8

Penyerahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional 

Pendidikan Agama Islam (SKHUSBN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah 

Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian 

Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.

BAB IV

HARI BELAJAR EFEKTIF

Pasal 9

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus

empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.

Pasal 10

Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah:

1. Semester I (ganjil) selama 135 hari atau 20 minggu;

2. Semester II (genap) selama 121 hari atau 19 minggu.

Pasal 11

1. Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli

2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022.

2. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari 

Senin tanggal 3 Januari 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

1. Libur Semester…/5

BAB V

HARI-HARI LIBUR

Pasal 12

1. Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, 

SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja mulai 

pada tanggal 26 Desember 2022 s.d tanggal 2 Januari 2023.

2. Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung selama 12 (dua

belas) hari kerja mulai pada tanggal 26 Juni s.d. 8 Juli 2023. 

Pasal 13

1. Libur Awal Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 23 Maret s.d 1 April 2023

dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2023 adalah dari tanggal 17 s.d 21 April 2023

serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 22 s.d. 29 April 2023.

2. Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan 

dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya 

Idul Fitri.

3. Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial,

Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi 

peserta didik.

Pasal 14

1. Libur Umum dalam Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Tahun Baru Hijriah 1444 H, pada tanggal 30 Juli 2022;

b. Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2022;

c. Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 8 Oktober 2022;

d. Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 25 s.d. 27 Desember 2022.

2. Libur Umum dalam Tahun 2023 sebagai berikut:

a. Tahun Baru 2023, pada tanggal 01 Januari 2023;

b. Tahun Baru Imlek 2023, pada tanggal 22 Januari 2023;

c. Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, pada tanggal 18 Februari 2023;

d. Hari Raya Nyepi Tahun 2023, pada tanggal 22 Maret 2023 (ikuti Kalender Umum);

e. Wafat Isa Al-Masih Tahun 2023, pada tanggal 7 April 2023;

f. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, pada tanggal 22 s.d 23 April 2023;

g. Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2023;

h. Hari Raya Waisak Tahun 2023, pada tanggal 6 Mei 2023 (ikuti Kalender Umum);

i. Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, pada tanggal 18 Mei 2023;

j. Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2023;

k. Hari Raya Idul Adha 1444 H, pada tanggal 29 Juni 2023;

l. Tahun Baru Islam 1445 H, pada tanggal 19 Juli 2023.

BAB VI

LAIN-LAIN

Pasal 15

Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk 

meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.

2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar 

dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, 

antara lain berupa kegiatan:

-5-

a. Keagamaan;…/6

a. Keagamaan;

b. Olahraga;

c. Kesenian;

d. Pramuka;

e. Wisata;

f. Palang Merah Remaja;

g. Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat 

siswa;

h. Karya Tulis Ilmiah Remaja;

i. Penelitian Ilmiah Remaja;

j. Usaha Kesehatan Sekolah;

k. Debat Bahasa Inggris;

l. Mengarang;

m.Pentas Seni;

n. Lomba Pidato Bahasa Inggris;

o. Lomba Busana Muslim;

p. Perlombaan Nuansa Islami;

q. Polisi Sekolah.

Pasal 16

Keputusan ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta 

dalam Provinsi Aceh.

BAB VII

P E N U T U P

Pasal 17

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan 

tersendiri.

2. Jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki 

sebagaimana mestinya.

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 DITETAPKAN DI : BANDA ACEH

 PADA TANGGAL : 17 MEI 2022

 

KEPUTUSAN ini disampaikan kepada Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

2. Menteri Agama Republik Indonesia;

3. Gubernur Aceh;

4. Ketua DPR Aceh;

5. Ketua Majelis Pendidikan Aceh;

6. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;

7. Ketua Majelis Adat Aceh;

8. Kepala Bappeda Aceh;

9. Inspektur Aceh;

10. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh;

11. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh;

12. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh;

13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Aceh;

14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Aceh;

15. Pertinggal.


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PRO ACEH

DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PRO BALI


Subscribe to receive free email updates: