Ijazah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi tiap – tiap warga negara Indonesia. Fungsi dari Ijazah sendiri salah satunya sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan di instansi – instansi resmi dan tidak resmi. Selain itu fungsi ijazah saat ini juga menjadi salah satu informasi keaslian sebuah identitas. Untuk itu perlu adanya peraturan yang mengatur bentuk blangko ijazah dengan maksud agar tidak disalah gunakan dan di duplikat.
Untuk tahun pelajaran 2021/2022 ini Bentuk dan kriteria blangko ijazah telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Diantaranya adalah mengatur mengenai Spesifikasi Kertas dan Bingkai
pesifikasi Kertas
Spesifikasi
kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2 ;
Tebal : 180 – 210 mm;
Opasitas : minimum 90%;
Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
Bahan : pulp kayu kimia 100%;
Warna : krem;
Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
Minutering :
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
UNDUH JUKNIS Blangko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat tahun 2021/2022