apa kabar semua izin berbagi informasi keputusanKepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 027/H/Kr/2022
Tentang
Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur
Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap Ii Kepala Badan Standar, Kurikulum,
Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi,
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu
penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur
Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5737102, 5733129, Faksimile (021) 5721245, 5721244
Laman https://litbang.kemdikbud.go.id
- 2 -
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor