Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahap II (Jalur mandiri) Tahun 2022/2023

apa kabar semua  izin berbagi informasi keputusanKepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 027/H/Kr/2022

Tentang



Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur

Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap Ii Kepala Badan Standar, Kurikulum,

Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan

Teknologi,


 Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan

Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu

penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi

Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan

Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan

Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur

Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,


RISET, DAN TEKNOLOGI


BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN


Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270


Telepon (021) 5737102, 5733129, Faksimile (021) 5721245, 5721244


Laman https://litbang.kemdikbud.go.id


- 2 -


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor



Subscribe to receive free email updates: