a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu
penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur
Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I