Jadwal Pencairan Dan Besaran THR dan Gaji Ke -13 PNS/ASN TNI Dan Polri Serta Pensiunan Tahun 2022 ~ THR tni Polri kapan cair sering muncul dalam benak keluarga dari korps TNI dan Polri terutama ibu-ibunya. THR bagi TNI dan polri diharapkan mampu memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan pada Hari Raya bagi anggotannya keluarga.
Kapan THR pensiunan ASN cair, bagi anda yang ingin mengetahui waktu pencairan THR bagi pensiunan sangatlah ditunggu-tunggu bagi anda yang sudah berstatus pensiunan. Berbagi kebahagian dengan anak dan cuci dengan memberikan ampau dari THR Pensiunan yang sudah cair.
THR PNS dapat apa saja hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa PNS akan mendapatkan 1 bulan gaji pokok hal ini berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Kapan bagi THR, THR akan dibagikan sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2022 adalah 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1443 H
Gaji 13 tni 2022 kapan cair, Sedangkan untuk gaji ke - 13 akan cair di bulan Juli tahun 2022 kebijakan ini bertujuan untuk membantu perekonomian bagi ASN, TNI, POLRI dan pensiunan yang memiliki anggota keluarga masih dalam usia sekolah. Dengan Kata lain Gaji ke-13 diperuntukkan untuk persiapan tahun ajaran baru. Yaitu untuk biaya pendidikan putra-putrinya,
THR PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, perlu diketahui bersama bahwa jadwal pencairannya yaitu sebelum hari raya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Menurut pejelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, baik yang bertugas di pusat maupun yang ada daerah.
"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," papar dia dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu tanggal 16 April 2022.
Beliau menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, dimana telah gelontorkan dana sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.
Selain itu bagi ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki oleh pemerintah masing-masing daerah tersebut.
"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun," lanjutnya.
Komponen yang ada pada THR dan Gaji ke-13 2022
Sementara itu, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," ungkapnya.
Sementara untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.
Jadwal Pencairan
Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idul fitri. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idulfitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," papar Sri Mulyani.
Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022. "Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucapnya.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
"Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD," jelasnya.
Lebih jauh, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, kata dia, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.