Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD,
BOS dan BOPPendidikan Kesetaraan, maka perlu memutuskan :
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022.
Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya
disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja. Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolahkinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya
selengkapnya BESARAN ALOKASI DAN PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022