BESARAN ALOKASI DAN PENERIMA DANA BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan,

Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD,

 BOS dan BOPPendidikan Kesetaraan, maka perlu memutuskan :



Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022.

Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya

disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja. Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolahkinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya


selengkapnya BESARAN ALOKASI DAN PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL  SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

Subscribe to receive free email updates: