Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat yusnitech
meneruskan informasi dari halaman dapodikdasmen yaitu Aktivasi Akun Belajar.id
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 2267/C/TI.01.00/2022 tentang Aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform rapor pendidikan bagi Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator evaluasi sistem pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Platform Rapor Pendidikan dapat diakses hanya dengan menggunakan Akun Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada Saudara agar:
Melakukan sosialisasi kepada satuan Pendidikan di wilayah binaan Saudara terkait penggunaan Akun Pembelajaran dan akses Platform Rapor dan Pendidikan; dan
Menghimbau satuan Pendidikan di Wilayah binaan Saudara untuk melakukan aktivasi Aku Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id Tata cara pengaktifan Akun Pembelajaran kepala sekolah, operator sekolah, dan pendidik dapat mengacu kepada lampiran Surat Edaran ini. Aktivasi Akun Pembelajaran diharapkan dapat segera diselesaikan agar satuan Pendidikan dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi Akun Pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengakses dan menghubungi layanan bantuan dengan menekan tombol Butuh Bantuan pada laman https://www.belajar.id.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat Surat Edaran yang kami lampirkan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
Berikut surat edaran aktivasi akun belajar id