Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran
penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022
diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program
Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah
melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun
Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan
tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan
verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA
(Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman:
https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera
melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP
dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan
hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan
benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu
yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan
kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.