Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat semua
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah
menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang merupakan hasil pemadanan antara peserta
didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta
telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP
tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah;
2.
Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang
pada SK Pemberian PIP;
3.
Bank penyalur dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C
adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket
A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank
penyalur PIP untuk seluruh jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI);
4.
Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama
Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai
dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Maret 2022;
5.
Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali
atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta
didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;
Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2022;
6.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran
dana PIP tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan
informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima
PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan;
7.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau
dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah
masing-masing;
8.
Selama masa pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan
yang diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan dana PIP
agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi yang
diberlakukan di wilayah masing-masing.
Demikian Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 semoge bermanfaat
selengkapnya surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022