KEPUTUSAN
KEPALA SMPN ..........
KECAMATAN MESTONG
KABUPATEN MUARO JAMBI
Nomor: ......../........ /SMPN......./2020
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,
perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal
b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal
Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober
2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4. Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
5. Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMPN .......
Terang-Terang pada hari Senin tanggal ...... September 2019.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus
Komite Sekolah pada SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM Kecamatan ......... Kabupaten
................. Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kedua : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan;
2. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN ....
Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :_____Januari 2020
Kepala Sekolah,
_______________________
NIP.
Tembusan Kepada YTH.
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Muaro Jambi
2. Kapala UPTD Dinas Dikbud Kecamatan Mestong
3. Yang bersangkutan
4. Arsib