SK KOMITE SEKOLAH

 KEPUTUSAN

KEPALA SMPN ..........

KECAMATAN MESTONG

KABUPATEN MUARO JAMBI

Nomor: ......../........ /SMPN......./2020


TENTANG


PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH


SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KEPALA SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,

pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,

perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal


b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,

pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi

pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal


Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober

2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;


2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);


3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk

Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);


4. Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan


Pendidikan dan Komite Sekolah


5. Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SMPN .......


Terang-Terang pada hari Senin tanggal ...... September 2019.


M E M U T U S K A N


Menetapkan :


Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus

Komite Sekolah pada SMPN 1 DOKUMENSEKOLAH.COM Kecamatan ......... Kabupaten

................. Tahun Pelajaran 2019/2020.


Kedua : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :


1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan

pendidikan;

2. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga

dalam penyelenggaraan pendidikan;

3. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas

penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;

4. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.


Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN ....


Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam

penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :

Tanggal :_____Januari 2020

Kepala Sekolah,


_______________________

NIP.


Tembusan Kepada YTH.

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kab. Muaro Jambi

2. Kapala UPTD Dinas Dikbud Kecamatan Mestong

3. Yang bersangkutan

4. Arsib

Subscribe to receive free email updates: