Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat aapa kabar sobat semua
meneruskan informasi dari kemdikbud terkait : Pelaksanaan AN Tahun 2021 Susulan
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, mempertimbangkan pentingnya hasil Asesmen Nasional tahun 2021 untuk
perbaikan pembelajaran dan sebagai baseline untuk perbandingan pada tahun-tahun berikutnya, dan
bahwa terdapat satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN pada tahun 2021, akan dilakukan
AN susulan untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN di tahun 2021. Sesuai dengan
POS 2021, pelaksanaan AN 2021 pada tahun 2022 dilaksanakan pada rentang waktu Februari- April
2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan koordinasi dan
fasilitasi serta menyampaikan kepada satuan pendidikan beberapa hal berikut:
1. Pelaksanaan AN susulan dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN
pada tahun 2021, sesuai daftar yang dapat di akses pada laman ANBK:
https://anbk.kemdikbud.go.id
2. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan diwajibkan untuk memilih moda
pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10
Maret 2022.
3. Satuan pendidikan yang tidak memilih moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai
peserta AN susulan.
4. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
5. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.