Download SK Operator Sekolah Paud/TK di sini

 Operator sekolah merupakan istilah yang disandang oleh pengelola data pada tingkat satuan pendidikan, mereka mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan dapodik seperti data guru, data siswa, data sarana dan prasarana, data pelajaran dan sebagainya


maka peran pengelola data di tingkat satuan pendidikan sangatlah penting, sebagai ujung tombak pendataan. 


Karna pentingnya operator sekolah yang dibuktikan dengan adanya sk operator sekolah dari kepala sekolah, kami telah menyediakan contoh SK Operator Sekolah Paud/TK/SMP/SMA/SMA Format Doc yang dapat di edit sesuai dengan kondisi sekolah.


berikut contoh KEPUTUSAN

KEPALA NAMA SEKOLAH

KECAMATAN NAMA KECAMATAN

KABUPATEN NAMA KABUPATEN

Nomor: NOMOR SK SEKOLAH

TENTANG



PENETAPAN PETUGAS SISTEM APLIKASI PENDATAAN DAPODIK


NAMA SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Dengan ini :

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program

pembangunan di bidang pendidikan dan pendataan Dapodik tahun pelajaran

2020/2021 di NAMA SEKOLAH

b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu

ditunjuk Petugas Khusus Pendataan Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 di NAMA

SEKOLAH yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala NAMA SEKOLAH


Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011

tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor

257);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013

tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);

4. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018 tanggal 9

Februari 2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2

Tahun Ajaran 2017/2018;

5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor

0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Informasi Pengecekan

dan Pembaharuan Data Dapodik Tahun Ajaran 2017/2018;


M E M U T U S K A N


Menetapkan :


KOP SEKOLAH


Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai

Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada NAMA SEKOLAH

Kecamatan NAMA KECAMATAN Kabupaten NAMA KABUPATEN Tahun Pelajaran

2020/2021.


Kedua : Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana


dimaksud diktum Pertama bertugas :

1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data

pendidikan dan data non pendidikan pada satuan kerja NAMA SEKOLAH;

2. Melaksanakan pengelolaan, pemetaan dan penyusunan profil pendidikan pada

satuan kerja NAMA SEKOLAH;

3. Melakukan Sinkronisasi dan Updating Data hasil pelaksanaan pendataan

pendidikan dan non pendidikan secara online ke server Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan Pusat Data Statistik Pendidikan dan

Kebudayaan (PDSPK) sebagaimana standar ketentuan yang berlaku;

4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang

membutuhkan dengan cepat dan tepat.

5. Menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Sekolah.


Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, petugas sistem Aplikasi Data Pokok

Pendidikan (Dapodik) bertanggung jawab kepada Kepala NAMA

SEKOLAH


Keempat : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini

dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun

Anggaran 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan

Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2020.


Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat

kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :

Pada Tanggal : Juli 2020

Kepala Sekolah


Nama Kepala Sekolah

NIP NIP KEPALA SEKOLAH


Tembusan kepada Yth. :

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (sebagai Laporan)

2. Yang Bersangkutan.

3. Arsip

Subscribe to receive free email updates: