Operator sekolah merupakan istilah yang disandang oleh pengelola data pada tingkat satuan pendidikan, mereka mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan dapodik seperti data guru, data siswa, data sarana dan prasarana, data pelajaran dan sebagainya
maka peran pengelola data di tingkat satuan pendidikan sangatlah penting, sebagai ujung tombak pendataan.
Karna pentingnya operator sekolah yang dibuktikan dengan adanya sk operator sekolah dari kepala sekolah, kami telah menyediakan contoh SK Operator Sekolah Paud/TK/SMP/SMA/SMA Format Doc yang dapat di edit sesuai dengan kondisi sekolah.
berikut contoh KEPUTUSAN
KEPALA NAMA SEKOLAH
KECAMATAN NAMA KECAMATAN
KABUPATEN NAMA KABUPATEN
Nomor: NOMOR SK SEKOLAH
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS SISTEM APLIKASI PENDATAAN DAPODIK
NAMA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dengan ini :
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program
pembangunan di bidang pendidikan dan pendataan Dapodik tahun pelajaran
2020/2021 di NAMA SEKOLAH
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu
ditunjuk Petugas Khusus Pendataan Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 di NAMA
SEKOLAH yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala NAMA SEKOLAH
Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011
tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
257);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018 tanggal 9
Februari 2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2
Tahun Ajaran 2017/2018;
5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Informasi Pengecekan
dan Pembaharuan Data Dapodik Tahun Ajaran 2017/2018;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KOP SEKOLAH
Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada NAMA SEKOLAH
Kecamatan NAMA KECAMATAN Kabupaten NAMA KABUPATEN Tahun Pelajaran
2020/2021.
Kedua : Petugas Sistem Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana
dimaksud diktum Pertama bertugas :
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data
pendidikan dan data non pendidikan pada satuan kerja NAMA SEKOLAH;
2. Melaksanakan pengelolaan, pemetaan dan penyusunan profil pendidikan pada
satuan kerja NAMA SEKOLAH;
3. Melakukan Sinkronisasi dan Updating Data hasil pelaksanaan pendataan
pendidikan dan non pendidikan secara online ke server Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan Pusat Data Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) sebagaimana standar ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang
membutuhkan dengan cepat dan tepat.
5. Menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Sekolah.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, petugas sistem Aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) bertanggung jawab kepada Kepala NAMA
SEKOLAH
Keempat : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini
dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2020.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal : Juli 2020
Kepala Sekolah
Nama Kepala Sekolah
NIP NIP KEPALA SEKOLAH
Tembusan kepada Yth. :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (sebagai Laporan)
2. Yang Bersangkutan.
3. Arsip