==============================
SURAT PERJANJIAN BERSAMA
Malang, 15 November 2017 telah dibuat perjanjian Harta bersama (gono-gini) dari dan antara
Nama :
Pekerjaan :
Alamat : J
No. KTP : 1
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Riana
Pekerjaan : Wir
Alamat : Jalan
No. KTP : 321xxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua memiliki itikad baik untuk berbagi harta bersama dan tunduk pada perjanjian ini.
Pasal 1
Prinsip Dasar
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.
(3) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Ardito Ahmad
Pasal 6
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : rumah 2 lantai dan usaha jahit Matahari.
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 7
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
Pasal 11
Perubahan Perjanjian
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
Pasal 15
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(__________) (__________