Ruang UKS pada umumnya setiap sekolahan baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas diwajibkan memiliki satu ruangan khusus yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan bagi siswa dan siswinya. Ruang kesehatan ini biasanya disebut dengan ruang UKS (usaha kesehatan sekolah) yang difungsikan untuk merawat siswa ketika dalam kondisi lemah seperti tiba-tiba jatuh sakit karna kelelahan saat pelaksanaan upacara atau akibat terluka saat berada disekolah seperti saat melakukan pelajaran olah raga dan bermain. Ruangan UKS disekolah haruslah memiliki standar yang telah ditentukan oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, tentang program usaha pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat demi mewujudkan peserta didik yang sehat dan cerdas. Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
contoh Tata Tertib UKS
1. Masuk UKS sepatu/alas kaki dilepas sebelum “batas” yang telah ditentukan.
2. UKS bukan tempat bermain, tempat bolos, tempat sembunyi, tempat makan, tempat ganti baju
atau tempat penitipan barang.
3. Pasien harap lapor petugas UKS atau bapak/ibu guru, BP/BK.
4. Pasien/teman yang mendampingi harap mengisi buku pasien.
5. Segala bentuk peminjaman alat, obat (minyak kayu putih ,dll) yang ada di UKS harus
sepengetahuan petugas UKS dan dikembalikan kembali ke UKS.
6. Bantal, selimut dan yang lainnya dilarang ditaruh dibawah tempat tidur, kecuali dalam
keadaan darurat.
7. Dilarang keras bercanda berlebihan di UKS.
8. Patuhi segala Tata tertib UKS.
9. Tetap jagalah kerapian dan kebersihan UKS!