SURAT EDARAN NOMOR: 0023/C/HK.01.02/2022 TENTANG MORATORIUM IZIN PEMBUKAAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA SISTEM KREDIT SEMESTER PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

 SURAT EDARAN

NOMOR: 0023/C/HK.01.02/2022

TENTANG

MORATORIUM IZIN PEMBUKAAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA SISTEM KREDIT SEMESTER PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Yth.

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

di seluruh Indonesia

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan


Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun


2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor


5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66


Tahun  2010  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17


Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan  Menengah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor

1691).

 

- 2 -




Sehubungan  dengan  upaya  peningkatan  efektivitas  penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem Kredit Semester (SKS).



Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar:

1.    melakukan moratorium izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara SKS mulai sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut; dan

2.    untuk satuan pendidikan yang saat ini sudah menyelenggarakan SKS, hanya  dapat  memberikan  layanan  program percepatan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Potensi   kecerdasan   yang   diukur   dengan   tes   psikologi   yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara SKS.

b.    Prestasi  akademik  tinggi  ditunjukkan  dengan  nilai  rapor  untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “sangat baik”.



Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Subscribe to receive free email updates: