Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru; dan
4.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan
Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga
kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk
mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi
Akun Pembelajaran.
Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:
a.
perangkat ajar;
b.
laman kelas dan asesmen murid;
c.
pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d.
bukti karya saya
Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara
mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di
Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada
selengkapnya