SURAT EDARAN AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 Yth. 

1.



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia


Dasar hukum:

1.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 

Nasional;

2.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana 

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru; dan 

4.


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan

Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

 

Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga

kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

(Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk

mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi

Akun Pembelajaran.

Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu: 

a.


perangkat ajar;

b.


laman kelas dan asesmen murid;

c.


pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan

d.


bukti karya saya 

Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan

beberapa hal sebagai berikut: 

1.


Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara

mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di

Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada 

selengkapnya


unduh di ini

Subscribe to receive free email updates: