Sk penugasan guru paud

 SURAT KEPUTUSAN




Nomor : 0095/VII/2015

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

PELAJARAN 2015/2016

KEPALA KB PAUD JATENG KOTA SEMARANG

MENIMBANG

a.

Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar

Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di KB PAUD JATENG,

perlu menetapkan pembagian tugas.

b.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a

maka perlu menetapkan Keputusan Kepala KB PAUD JATENG.

MENGINGAT

1.

Undang-undang

RI

Nomor

20

Tahun

2003,

tentang

Sistem Pendidikan Nasional.

2.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan.

4.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

5.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan

6.

Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006

7.

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

8.

Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses

9.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 84

Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

10. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993

dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk PelaksanPelaks



Unduh disini

Subscribe to receive free email updates: