SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 0095/VII/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA KB PAUD JATENG KOTA SEMARANG
MENIMBANG
a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar
Mengajar atau Proses Bimbingan Konseling di KB PAUD JATENG,
perlu menetapkan pembagian tugas.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Keputusan Kepala KB PAUD JATENG.
MENGINGAT
1.
Undang-undang
RI
Nomor
20
Tahun
2003,
tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
6.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006
7.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
8.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
9.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 84
Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
10. Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993
dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk PelaksanPelaks
Unduh disini