Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

 Assalamualaikum wr wb  apa kabar sobat yusnitech semua 


Alhamdulillah akhirnya kemendikbud  Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan



Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022

perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi

Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan

diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta

PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir

melalui laman verval PTK

(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan

dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui

Manajemen Individu PTK

(https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar

melalui Aplikasi Dapodik; dan

4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen

Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);


Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah

sesuai melalui Aplikasi VervalPTK di laman

https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti

langkah berikut:

1. Login pada aplikasi VervalPTK.

2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada

menu Identitas.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal

Lahir


Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir


3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.


Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal

Lahir


4. Lengkapi formulir perbaikan

identitas, lalu klik tombol

Perbaikan Data untuk

menyelesaikan proses pengajuan

perbaikan identitas.

5. Cek pada sub-menu status

perbaikan untuk melihat status

pengajuan perbaikan identitas.


selengkapnya


Subscribe to receive free email updates: