Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat yusnitech semua
Alhamdulillah akhirnya kemendikbud Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022
perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan
diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta
PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir
melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan
dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui
Manajemen Individu PTK
(https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar
melalui Aplikasi Dapodik; dan
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen
Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah
sesuai melalui Aplikasi VervalPTK di laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti
langkah berikut:
1. Login pada aplikasi VervalPTK.
2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada
menu Identitas.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal
Lahir
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal
Lahir
4. Lengkapi formulir perbaikan
identitas, lalu klik tombol
Perbaikan Data untuk
menyelesaikan proses pengajuan
perbaikan identitas.
5. Cek pada sub-menu status
perbaikan untuk melihat status
pengajuan perbaikan identitas.
selengkapnya