Bismillah
Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat yusnitech semua
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dan perhitungan
kebutuhan dana BOS Reguler Tahun 2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD,
SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
f. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
atau langsung baca selengkapnya