"PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN REKENING
SATUAN PENDIDIKAN DALAM
PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, DAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN"