Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat semua
Penerima PIP - Salah satu syarat yang harus di siapkan oleh Peserta Didik Penerima PIP saat
akan melakukan Aktivasi Rekening SimPel adalah Surat Keterangan Aktivasi Rekening yang
dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel ini berisi data Penerima PIP pada Satuan
Pendidikan yang berupa (Nama Peserta Didik Tertera di SK, Kelas dan Nomor Rekening) oleh
Kepala Sekolah pada tahun berjalan.
Proses aktivasi rekening tersebut dapat dilakukan pada Bank Penyalur sesuai dengan Syarat
Aktivasi Rekening berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran PIP Tahun 2021. Tanpa
Surat Keterangan tersebut, maka proses Aktivasi Rekening tidak dapat diproses oleh Bank
Penyalur.