Siap siap seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Imbauan Kemendikbud untuk Guru Honorer

 Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), Nadiem Makarim menyatakan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos ujian seleksi pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. 





Nadiem menyampaikan bahwa masih masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun 2021 bagi guru honorer yang belum lulus seleksi PPPK Guru Tahap 1 2021. "Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka. 



Mekanisme ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.


"Tidak lama, lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin," tutur Nunuk pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 yang digelar Kemendikbud Ristek dengan tema “Guru Belajar dan Berbagi Sukses Seleksi ASN PPPK” secara daring, seperti dilansir dari laman GTK. Seleksi Tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. 


“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. 


Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk



Alur tes PPPK Guru tahap 2

Alur seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai dengan tahap pengumuman dan pemilihan formasi II. Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.


Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh:


Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :