apa saja Kriteria Guru Penggerak ?

Untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon guru penggerak, maka guru harus memenuhi beberapa kriteria  berikut.



  1. Menjalankan tugas mengajar pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, baik negeri maupun swasta.

  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  3. Jenjang akhir pendidikan minimal S1/D4

  4. Memiiki pengalaman mengajar minimal lima tahun dan masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

  5. . Tidak sedang mengikuti kegiatan proses pemilihan CPNS, PPG, atau proses rekrutmen lainnya.

Subscribe to receive free email updates: