Untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon guru penggerak, maka guru harus memenuhi beberapa kriteria berikut.
- Menjalankan tugas mengajar pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, baik negeri maupun swasta.
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Jenjang akhir pendidikan minimal S1/D4
Memiiki pengalaman mengajar minimal lima tahun dan masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
. Tidak sedang mengikuti kegiatan proses pemilihan CPNS, PPG, atau proses rekrutmen lainnya.