Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semuanya,
Saat ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN diperintahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan update data pribadi secara online melalui aplikasi My SAPK.
MySAPK ini merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk memudahkan PNS dalam memperbaharui data yang secara langsung terintegrasi dan terhubung online dengan database PNS Nasional. Dengan begitu, informasi profil PNS jadi lebih akurat, terkini dan terpadu.
PNS perlu bersabar karena aplikasi MySAPK ini baru bisa digunakan pada bulan Juli 2021 mendatang. Masih ada satu bulan bagi PNS untuk menyiapkan segala berkas atau dokumen terbaru dan juga mempelajari segala informasi atau fakta-fakta tentang MySAPK.
perintah update data bagi para PNS ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018.
Bukan hanya itu saja, jika para PNS telah melakukan update data yang terbaru maka target satu data ASN sesuai Perpres 39 Tahun 2019 juga tercapai.
Mengupdate data PNS juga dikarenakan BKN menemukan ribuan data PNS yang dipertanyakan alias tidak jelas. Misalnya saja, status kepegawaian, data pribadi dan keluarga, atau pindah instansi kerja dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, update data PNS melalui MySAPK ini bersifat wajib.
apa saja Data PNS yang Wajib di Update Melalui MySAPK?
- Data personal (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)
- Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)
- Profil PNS
- My KPE
- Otentifikasi SK
- Pelacakan
- Personalisasi