Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat Guru , Baru-baru ini Mendikbudristek mengumumkan daftar sekolah
memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di Daerah Khusus yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah afirmasi.
Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Syarat Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021
Penerima Dana BOS Kinerja adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK yang terdiri atas :
Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak dan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Sekolah yang memiliki prestasi antara lain paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir. Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional, penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi dan memenuhi persyaratan yaitu memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019. Memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019. Tidak memiliki sarana toilet atau jamban. Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Syarat Penerima Dana BOS Afirmasi Tahun 2021
Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak.
- Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah.
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.