Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali melanjutkan Bantuan kuota internet gratis yang dapat diakses melalui laman resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Subsidi kuota internet gratis ini bertujuan untuk menunjang proses belajar dan mengajar daring selama pandemi Covid-19.
Kuota internet Kemendikbud Ristek ini diberikan kepada para pelajar dan tenaga pengajar hingga Desember 2021.
Dana subsidi yang disiapkan pemerintah yaitu sebesar Rp.5,54 triliun.
Terkait besarnya bantuan, Mendikbud Ristek Nadiem mengatakan memang ada perbedaan, yaitu:
Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB pe
r bulan.
Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.
Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:
Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Sementara itu, teknis lebih lanjut mengenai kebijakan subsidi ini dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait
Sebab, pola pendidikan nasional dalam dua masa tahun ajaran terakhir menjadi berubah menjadi pendidikan jarak jauh (PJJ) berbasiskan aplikasi dalam jaringan (daring/online).