Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2021 Terbaru

 PEMERINTAH KABUPATEN . . . . . . . . . . . . . .

Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2021 Terbaru 


DINAS PENDIDIKAN


SEKOLAH DASAR NEGERI . . . . . . . . . . . . . .


Alamat Lengkap

KEPUTUSAN


KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………….

Nomor : ……………………………..


TENTANG


PEMBENTUKAN TIM BOS SD NEGERI ……………….

KECAMATAN …..... KABUPATEN ….....


TAHUN 2019


Menimbang : a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas

pengelolaan program BOS di SD Negeri ……….. perlu membentuk

organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim

BOS SD Negeri ……….. Tahun 2019;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19

Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan

dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan

dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018

nomor 192);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang

Buku;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016

tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun

2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

575);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019

tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal


……. bulan ……… tahun ………

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

Kesatu : Membentuk Tim BOS SD Negeri ……………. Tahun Anggaran 2019.

Kedua : Menunjuk Anggota Tim BOS SD Negeri …………… dengan susunan

keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Tim BOS SD Negeri …………… sebagaimana dimaksud pada

DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai

berikut.

a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan

secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk

dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data

peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler

secara dalam jaringan (daring) melalui laman

bos.kemdikbud.go.id;

h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan

BOS Reguler yang diterima; dan

i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Keempat : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini


dibebankan pada anggaran yang sesuai.


Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan

bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan

perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : .................................

Pada tanggal : .................................

Kepala Sekolah


........................................

NIP. .....................................


LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI …………….

NOMOR : ................................

TANGGAL : ................................

TENTANG : TIM BOS BOS SD Negeri …………….


SUSUNAN TIM BOS SD NEGERI …………….

KECAMATAN …..... KABUPATEN ….....


TAHUN 2019


NO NAMA PANGKAT/

GOLONGAN


JABATAN

DALAM TIM KETERANGAN


1. Penanggung


Jawab Kepala Sekolah

2. Bendahara Guru

3. Anggota Guru

4. Anggota Komite Sekolah

5. Anggota


Orang tua/ wali

peserta didik di

luar Komite Sekolah

………………………., ………………….

Subscribe to receive free email updates: