Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Seperti diketahui pemerintah memberikan BSU kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari dosen pada PTN dan PTS, kemudian guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi, sebesar Rp1,8 Juta.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak November 2020 lalu. Aktivasi rekening Bantuan Sosial Upah (BSU) Guru Honorer akan ditutup pada 30 Juni 2021 mendatang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengimbau para guru segera melakukan aktivasi sebelum uang kembali ke kas negara.
Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:
Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Baca Juga: Gelar Komsos Cegah Tangkal Radikalisme, Dandim Bolmong Juga Sosialisasikan Protkes
Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:
Dokumen yang harus dibawa ke bank:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani