SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 1460/B.B1/GT.02.01/2021 TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2021

 SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 1460/B.B1/GT.02.01/2021 TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2021



Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang  Kualifikasi Akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada: kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Kab/kota diseluruh Indonesia. Dalam rangka pendaftaran pengadaan guru pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Calon guru PPPK berasal dari: a. Guru dalam jabatan; atau  b. lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru

Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) /Diploma Empat (D-IV), dan /atau sertifikat pendidik

Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Apabila calon guru PPPK tidak memiliki serifikat pendidik, maka pendaftaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya

Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :