KOP LEMBAGA |
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................SHIBYAN SP
Nomor :………………………………………
TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM TINGKATSATUAN PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................SHIBYAN SP
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................SHIBYAN SP
Menimbang |
: |
a.
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjangpendidikandasardanmenengahdisusunoleh satuan pendidikan dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL). b.
Madrasah Ibtidaiyah merupakan satuan pendidikan umum
bercirikhas Islam di bawah pembinaan KementerianAgama. c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah ...
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikanpada Madrasah Ibtidaiyah..................................SHIBYAN
sp Tahun
Pelajaran2020/2021 |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional; 2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
PemerintahNomor13Tahun2015tentangperubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar danMenengah; 4.
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor21Tahun2016tentangStandarIsiPendidikan
Dasar danMenengah; |
|
|
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar danMenengah; 6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan; 7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah; 8.
Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah; 9.
Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; |
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA MI ..................................SHIBYAN
SPTENTANG
PENETAPAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MI ..................................SHIBYAN SP TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 |
KESATU |
: |
Menetapkan Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan PendidikanMI ..................................SHIBYAN
SP tahunpelajaran2020 / 2021 sebagaipedoman penyelenggaraan pendidikan
dan kegiatanbelajar mengajar di MI ..................................SHIBYAN SP pada tahun pelajaran
2020/2021 |
KEDUA |
: |
Dokumen KTSP sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman
semua unsur madrasahdalam mengelola pendidikan di madrasah. |
KETIGA |
: |
Dokumen
KTSP ini akan direvisi setiap awal tahun pelajaran dengan melibatkan seluruhpemangku kepentingan madrasah. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Pamekasan
pada tanggal,5 Juli 2020
KEPALAMI
………………………………….
Tembusan:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota
KOP LEMBAGA |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................
Nomor :………………………………………
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
..................................
Menimbang : a.
bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SistemPendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Kurikulum)
jenjang pendidikan dasar dan menengah
disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu pada Standar Isi (SI)dan
Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan
yangdisusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah Ibtidaiyah ..................................merupakan
salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
c. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini
dipandang cakap dan mampu
serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;
d. berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud pada butir a dan b di atas,
perlu
menetapkan Keputusan KepalaMadrasah Ibtidaiyah ..................................
tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah ..................................
Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
Mengingat : 1. Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP 19/ 2005 Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 dan Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 23 tahun 2016
tentang Standar penilaian
6.
Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI/KD
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang
Standar Proses
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran
di Pendidikan Dasar da Menengah.
9.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum Tahun 2013.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 177
Tahun 2014 Tentang Impementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
13.
Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia, Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
14.
PMA. Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kurikulum 2013 Mapel Agama Islam
dan Bahasa Arab.
15.
Edaran SK Dirjen Pendis Nomor SE./DJ.I/PP.00.6/1/2015 tentang tindaklanjut
KMA 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madarsah.
16.
SK Gubernur Jatim No 12/2008 dan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa
Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah .
Memperhatikan : Masukan
dan pertimbangan dari
Komite Madrasah Ibtidaiyah .....................................................................
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TENTANGPEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN
PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TAHUNPELAJARAN
2020 – 2021
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah ....................................................................
Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
KEDUA : Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:
1.
Menyiapkan
bahan penyusunan/pengembangan Kurikulum;
2.
Mendiskusikan dan
memfinalisasi rancangan dokumen
pengembangan Kurikulum melalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim
dan pemangku kepentingan madrasah;
3.
Melaporkan hasil kegiatan
kepada Madrasah dan merekomendasikan
penetapan Kurikulum kepada Kepala Madrasah;
KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah Ibtidaiyah ....................................................................;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamekasan
Pada
Tanggal: 5 Juli 2020
Kepala
Madrasah,
..................................
KOP LEMBAGA |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................
Nomor :………………………………………
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
No |
Nama |
Jabatan dalam Tim |
Jabatan dalaam DDDDDDDDDDDDDDDDDinasDinasDinas |
1.
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada Tanggal : 5 Juli 2019
Kepala Madrasah,
..................................
KOP LEMBAGA |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................
Nomor :………………………………………
TENTANG
PENETAPAN KKM DAN LAMPIRAN PERMAPEL
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
..................................
Menimbang : a.
bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SistemPendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Penetapan KKM Tingkat Satuan Pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah
disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu pada Standar penilaiani
(SP)dan Standar Kompetensi
Lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan
yangdisusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah Ibtidaiyah ..................................merupakan
salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
c. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini
dipandang cakap dan mampu
serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;
d. berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud pada butir a dan b di atas,
perlu
menetapkan Keputusan KepalaMadrasah Ibtidaiyah ..................................
tentang Penetapan
KKM dan Lampiran permapel Madrasah Ibtidaiyah ..................................
Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
Mengingat : 1. Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP 19/ 2005 Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 dan Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 23 tahun 2016
tentang Standar penilaian
6.
Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI/KD
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang
Standar Proses
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran
di Pendidikan Dasar da Menengah.
9.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Impementasi Kurikulum 2013 di
Madrasah.
13. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah.
14. PMA.
Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Mapel Agama Islam dan Bahasa Arab.
15. Edaran
SK Dirjen Pendis Nomor
SE./DJ.I/PP.00.6/1/2015 tentang tindaklanjut KMA 207 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Madarsah.
16. SK
Gubernur Jatim No 12/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014
Tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah
dan Madrasah .
Memperhatikan : Masukan
dan pertimbangan dari
Komite Madrasah Ibtidaiyah ....................................................................;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TENTANGPENETAPAN KKM
MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TAHUNPELAJARAN 2020 – 2021
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penetapan KKM Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyats .................................. Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
KEDUA : Tim Tim Penetapan KKM sebagaimana
dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:
4.
Menyiapkan
bahan penentuan KKM;
5.
Mendiskusikan dan
memfinalisasi rancangan dokumen penentuan KKM;melalui
kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan pemangku kepentingan
madrasah;
6.
Melaporkan hasil kegiatan
kepada Madrasah dan merekomendasikan
penetapan KKM kepada Kepala Madrasah;
KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyats
Shibyant SP Pamekasan;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamekasan
Pada
Tanggal: 5 Juli 2020
Kepala
Madrasah,
..................................
Tembusan:
1.
Ketua Komite Madrasah
Ibtidaiyah ..................................
2.
Yang bersangkutan sebagai
Tim Pengembang Kurikulum.
KOP LEMBAGA |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................
Nomor
:..................................
TENTANG
PENETAPAN KKM DAN LAMPIRAN PERMAPEL
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................SP PAMEKASAN
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
No |
Nama |
Jabatan dalam Tim |
Jabatan dalaam DDDDDDDDDDDDDDDDDinasDinasDinas |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
10 |
|
|
|
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada Tanggal : 5 Juli 2019
Kepala Madrasah,
..................................
KOP LEMBAGA |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................
Nomor :………………………………………
TENTANG
KRETERIA KENAIKAN KELAS
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
KEPALA MI..................................
Menimbang : a.
bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SistemPendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Penetapan Kreteria kenaikan kelas Tingkat Satuan
Pendidikanjenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan
Pendidikandengan mengacu
pada Standar
penilaiani (SP)dan
Standar KompetensiLulusan.
jenjang pendidikan dasar dan menengah
disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu pada Standar penilaiani
(SP)dan Standar Kompetensi
Lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan
yangdisusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah Ibtidaiyah ..................................merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan
Kementerian Agama;
c. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini
dipandang cakap dan mampu
serta representatif mewakili seluruh stakeholder madrasah;
d. berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud pada butir a dan b di atas,
perlu
menetapkan Keputusan KepalaMadrasah Ibtidaiyah .................................. tentang Penetapan Kreteria kenaikan kelas Tingkat Satuan PendidikanMadrasah
Ibtidaiyah .................................. Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
Mengingat : 1. Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP 19/ 2005 Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 dan Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 23 tahun 2016
tentang Standar penilaian
6.
Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI/KD
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang
Standar Proses
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran
di Pendidikan Dasar da Menengah.
9.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Impementasi Kurikulum 2013 di
Madrasah.
13. Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah.
14. PMA.
Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Mapel Agama Islam dan Bahasa Arab.
15. Edaran
SK Dirjen Pendis Nomor
SE./DJ.I/PP.00.6/1/2015 tentang tindaklanjut KMA 207 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Madarsah.
16. SK
Gubernur Jatim No 12/2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014
Tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah
dan Madrasah .
Memperhatikan : Masukan
dan pertimbangan dari
Komite Madrasah Ibtidaiyah ....................................................................;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TENTANGKRETERIA KENAIKAN KELASMADRASAH IBTIDAIYAH ..................................TAHUNPELAJARAN
2020 – 2021
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penetapan Kreteria kenaikan kelas Madrasah
Ibtidaiyah .................................. Tahun Pelajaran 2020 – 2021;
KEDUA : Tim Penetapan Kreteria kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama mempunyai tugas:
7.
Menyiapkan
bahan penentuan KKM;
8.
Mendiskusikan dan
memfinalisasi rancangan dokumen penentuan dan Penetapan Kreteria kenaikan kelasmelalui kegiatan workshop yang diikuti oleh seluruh tim dan
pemangku kepentingan madrasah;
9.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Madrasahdan merekomendasikan Penetapan Kreteria kenaikan kelas
KETIGA : Segala pembiayaan yang timbul akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBM Madrasah Ibtidaiyah ....................................................................;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pamekasan
Pada
Tanggal: 5 Juli 2020
Kepala
Madrasah,
..................................
Tembusan:
3.
Ketua Komite Madrasah
Ibtidaiyah ..................................
4.
Yang bersangkutan sebagai
Tim Penetapan
Kreteria kenaikan kelas.
KOP LEMBAGA |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA
MI .................................................
Nomor :………………………………………
TENTANG
PENETAPAN KRETERIA KENAIKAN KELAS
MADRASAH
IBTIDAIYAH ..................................
TAHUN
PELAJARAN 2020 –
2021
No |
Nama |
Jabatan dalam Tim |
Jabatan dalaam DDDDDDDDDDDDDDDDDinasDinasDinas |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
10 |
|
|
|
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada Tanggal : 5 Juli 2019
Kepala Madrasah,
..................................