Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), definisi hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang. Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap sebagai hadiah kepada orang lain.
Dilansir dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan
contoh surat hibah tanah