Cara Registrasi SIM PKB Secara Mandiri

 


Halo, apa kabar Bapak/Ibu Guru semua? Semoga Bapak/Ibu selalu sehat dan tetap semangat dalam mengajar siswa 

pada kesempatan kali ini kita akan bahas sedikit tentang SIM PKB.


Pada dasarnya, SIM PKB merupakan platform untuk menghimpun guru yang telah terdaftar dalam GTK. Komunitas GTK ini nantinya bisa memfasilitasi guru dalam melaksanakan PKB (Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan). Berfungsi sebagai sumber informasi untuk mengelola data dan sekaligus pusat layanan dalam pelaksanaan PKB. 


Adapun fungsi dari PKB adalah sebagai berikut.

  1. Membantu guru dalam meningkatkan kompetensi guna mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengoptimalkan kompetensi guru di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar bisa menjadi fasilitator pada proses pembelajaran.
  3. Meningkatkan komitmen guru untuk mengemban tugas dan fungsi pokoknya secara profesional.
  4. Menumbuhkan kecintaan akan profesinya sebagai guru.
  5. Mengemban citra, harkat, martabat profesi guru.

Semua pendidik diwajibkan memiliki akun di SIMPKB Kemendikbud,
ada beberapa syarat untuk bisa mendaftar akun di SIMPKB antara lain ; 
  1. Terdaftar di DAPODIK
  2. Memiliki Nomor UKG
  3. Memiliki jam mengajar
  4. Memiliki Komunitas Belajar
Berikut Cara Daftar SIM PKB

  1. Buka website https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih Registrasi Akun
  3. Masukan Nomor UKG, Nomor UKG bisa dicari di menu cari no UKG
  4. Masukan tanggal lahir
  5. Centang kolom saya bukan robot
  6. Selanjutnya tekan Register
  7. Setelah proses Register selesai, kita diberikan username dan password standar SIMPKB. simpan untuk data login kita.
  8. Silahkan Login dengan username dan pasword tadi 
  9. Daftar akun bapak/ibu di SIMPKB, sekarang !
  10. Kelola Akun anda secara mandiri dengan bergabung di komunitas belajar masing-masing.
Demikian cara daftar simpkb bagi guru Semoga artikel ini bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :